Makalah Cyber Sabotage and Extortion
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI CYBER CRIME CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1. Adi Susanto (12172174)
2. Galih Permana Putra (12170635)
3. Mentari Rizki Egayanti (12173671)
4. Trias Nur Maulani (12170866)
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan
rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada
:
1.
Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan
Komunikasi.
2.
Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21.
3.
Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat
kepada kami.
Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta
karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna,
maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Penulis
DAFTAR ISI
Cover Halaman………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar…………………………………………………………………... ii
Daftar isi………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………... 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………….. 2
1.3 Tujuan………………………………………………………………………
2
1.4 Manfaat……………………………………………………………………..
3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime……………………………………………………. 4
2.1.1. Jenis-Jenis
Cybercrime................................................................................ 5
2.2.
Pengertian
Cyber Law……………………………………………………… 8
2.2.1.
Tujuan
dan Manfaat Adanya Cyber Law…………………………………
8
2.2.2.
Contoh
Cyber Law……………………………………………………….. 9
2.2.3.
Penanggulangan
Cyber Crime.................................................................... 9
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Cyber Espionage...........................................................................
11
3.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage...................................................12
3.3. Contoh Kasus Cyber Espionage....................................................................
13
3.4. Metode Mengatasi Cyber
Espionage............................................................
18
3.5. Cara Mencegah
Terjadinya Cyber Espionage.............................................. 19
3.6. Dasar Hukum Tentang Cyber Espionage.....................................................
20
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan………………………………………………………………… 22
4.2 Saran………………………………………………………………………... 22
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………. 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Internet
merupakan simbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe
dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas
informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama
yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan
dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan.
Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya.
Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi
positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan
munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber
Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin
menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber
Sabotage dan Extortion.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian dari Cybercrime dan Cyberlaw.
2.
Klasifikasi
Cybercrime.
3.
Jenis-jenis
Cybercrime.
4.
Apa
itu cyber sabotage dan extortion.
5.
Apa
contoh kasus dari cyber sabotage dan extortin.
6.
Undang-undang
apa sajakah yang mengatur cyber sabotage dan extortion.
7.
Bagaimana
penanggulangan cyber sabotage dan extortion.
1.3 TUJUAN
1.
Memberikan
wawasan dan pembelajaran kepada mahasiswa agar lebih waspada dan hati-hati.
2.
Membentuk
pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
wawasan
pengetahuan.
3.
Memberikan
pemahaman mengenai Cyber Sabotage and Extortion.
4.
Mengetahui
undang – undang cyber sabotage and extortion.
5.
Untuk
mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion.
6.
Untuk
mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotage dan extortion.
1.4 MANFAAT
1. Mengetahui
tentang pengertian Cybercrime dalam arti sempit dan luas.
2. Mengetahui
faktor penyebab terjadinya kejahatan Cyber Espionage.
3. Mengetahui
dampak yang terjadi akibat adanya kasus Cyber Sabotage and Extortion.
4. Mengetahui
hukum yang akan di terima bagi para pelaku kejahatan Cyber Sabotage and
Extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan
komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk
didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi
cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud,
penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku
perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara
illegal (Andi Hamzah, 1989).
Cybercrime
dalam arti sempit (computer crime) : setiap
perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang
menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem
komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi yang canggih.
Cybercrime
dalam arti luas (Computer Related Crime atau
kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang
dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan,
atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware
dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik
untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
Terdapat
sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut
kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari
berbagai sumber.
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Adalah
kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu
skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh
dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.
1. Illegal
Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan
metode memuatkan informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak
benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita
yang tidak benar.
1. Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
2. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
3. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
4. Hacking
and Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
5. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
6. Cyber
Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime
berdasarkan Motif, yaitu :
a. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
d. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan
lain-lain.
2.2. Pengertian Cyber Law
Terdiri
dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan
dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah
hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada
oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa
dijerat dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal
ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya
Cyber Law
Seperti
hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan
atupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber
Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan
elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber
Law.
2.2.2. Contoh Cyber Law
Jonathan
Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law
dalam Cyber Law - The Law of Internet sebagai berikut :
1) Copy
Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan
terhadap suatu karya;
2) Trademark
(Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu;
3) Defamation
yang menangani masalah pencemaran nama baik;
4) Hatespeech,
SARA, penghinaan ataupun fitnah;
5) Kegiatan
Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware;
6) Regulasi
seputar internet;
7) Keamanan
dan Privasi;
8) Duty
Care (prinsip kehati-hatian);
9) Procedural
Issues;
10) Kontrak
Elektronik;
11) Criminal
Liability;
12) Konten
Pronografi;
13) E-commerce
dan E-Government;
14) Robbery;
15) Perlindungan
Konsumen.
2.2.3. Penanggulangan Cyber
Crime
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan Negara dalam penanggulangan Cyber Crime
:
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber
crime;
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi;
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assistance treaties.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Cyber Sabotage and Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di
seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber
sabotage ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan
keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun
bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai
bentuk.
Investigasi
cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos
jaringan berbahaya dan memfitnah
sosial sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking
dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
3.2. Contoh Kasus Pada Cyber
Sabotage & Extortion
1.
Kasus
Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan
software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak
sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area
Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows.
Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap
serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram
untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm
akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung
beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor
pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan
mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang
dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan
dari F-Secure.
2.
Kasus
Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti
yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di
Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian
sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki
akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode
ini adalah pada salah satu perusahaan kezreta api di Amerika.Petugas pencatat
gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya.
Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
3.3.
Cara Mengatasi Cyber
Sabotage and Extortion
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya
pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
3.4. Penanggulangan
Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Aktivitas pokok
dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer
system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam
cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini
agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata
dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem
secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan
perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan
langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan
dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions
yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan
pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
2.
Penanggulangan
Global
The Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
a.
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cyber crime.
3.6. Dasar
Hukum Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Tindak
pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah
sebagai berikut :
- Pasal 22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke
jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke
jaringan telekomunikasi khusus.”
- Dan juga
dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.”
- Dilanjutkan
dengan pasal 49 yang berbunyi : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa
kemajuan teknologi mempunyai dampak positif
dan negative.salah satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul
dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2.
Kejahatan
ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3.
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktiannya.
5.
Harus
ada aturan khusus mengenai cyber crime.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment