Makalah Illegal Contents


MAKALAH  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS

 












Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

1.     Adi Susanto                    (12172174)
2.     Galih Permana Putra     (12170635)
3.     Mentari Rizki Egayanti  (12173671)
4.     Trias Nur Maulani          (12170866)



Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020

KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21.
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.

Penulis





DAFTAR ISI
Cover Halaman………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar…………………………………………………………………... ii
Daftar isi………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………... 1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………….. 2
1.3  Tujuan……………………………………………………………………… 2
1.4  Manfaat…………………………………………………………………….. 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime……………………………………………………. 3
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime................................................................................ 4
2.2. Pengertian Cyber Law……………………………………………………… 7
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law………………………………… 7
2.2.2. Contoh Cyber Law………………………………………………………. 8
2.2.3. Penanggulangan Cyber Crime................................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Contents.......................................................................... 10
3.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents.................................... 10
3.3. Solusi Pencegahan Cyber Crime Illegal Contents......................................... 12
3.4. Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime Illegal Contents...... 13
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan………………………………………………………………… 14
4.2 Saran………………………………………………………………………... 15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………. 15







BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
        Internet (Interconnection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian dari Cybercrime dan Cyberlaw.
2.      Klasifikasi Cybercrime
3.      Jenis-jenis Cybercrime
4.      Ilegal Contents

1.3  TUJUAN
1.      Mengetahui tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
2.      Mengetahui tentang kejahatan Illegal Contents.
3.      Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi.
1.4  MANFAAT
1.      Mengetahui tentang pengertian Cybercrime dalam arti sempit dan luas.
2.      Mengetahahui macam-macam Cybercrime.
3.      Mengetahui upaya pencegahan Cybercrime.
4.      Mengetahui hukum yang akan di terima bagi para pelaku Cybercrime.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime
      Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).
      Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
      Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
         Terdapat sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
            Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.
2.      Illegal Contents
           Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.      Penyebaran Virus Secara Sengaja
            Penyebaran virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
            Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.      Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.      Hacking and Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.      Cybersquatting and Typosquatting
            Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.      Cyber Terorism
            Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
     Cybercrime berdasarkan Motif, yaitu :
a.       Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
            Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
             Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c.       Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
             Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d.      Cybercrime yang menyerang pemerintah
            Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e.       Cybercrime yang menyerang individu
            Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
2.2. Pengertian Cyber Law
       Terdiri dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law
          Seperti hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law.

2.2.2. Contoh Cyber Law
          Jonathan Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law dalam Cyber Law - The Law of Internet sebagai berikut :
1)      Copy Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan terhadap suatu karya;
2)      Trademark (Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu;
3)      Defamation yang menangani masalah pencemaran nama baik;
4)      Hatespeech, SARA, penghinaan ataupun fitnah;
5)      Kegiatan Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware;
6)      Regulasi seputar internet;
7)      Keamanan dan Privasi;
8)      Duty Care (prinsip kehati-hatian);
9)      Procedural Issues;
10)  Kontrak Elektronik;
11)  Criminal Liability;
12)  Konten Pronografi;
13)  E-commerce dan E-Government;
14)  Robbery;
15)  Perlindungan Konsumen.
2.2.3. Penanggulangan Cyber Crime
          Beberapa langkah penting yang harus dilakukan Negara dalam penanggulangan Cyber Crime :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.



BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Contents
Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents :
A.    Pelaku
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
B.     Peristiwa
Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
C.     Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
3.3. Solusi Pencegahan Cyber Crime Illegal Contents :
1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya,
2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa,
3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut,
4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional,
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

3.4. Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime Illegal Contents
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



BAB IV
PENUTUP

4.1.  KESIMPULAN
        Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
a         Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b        Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
c         Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.


4.2. Saran
a         Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b        Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
c         Internet sehat untuk Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA



Comments

  1. TIGER STYLE T STYLE T STYLE T STYLE T - Team
    The TIGER STYLE T STYLE T T titaum is a TIGER titanium bikes T-inspired game developed ford fiesta titanium by TIGER in 2012. Originally a collaboration between TIGER and man titanium bracelet T.S.H.A.. It was released on $25.00 · ‎In stock titanium canteen

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Cyber Sabotage and Extortion

Hunting Rame Rame (Bukan anak hitz)

Memories of Chrisye - Komustik 4th (Komunitas Musik SMA N 1 Patikraja)