Makalah Illegal Contents
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
1. Adi Susanto (12172174)
2. Galih Permana Putra (12170635)
3. Mentari Rizki Egayanti (12173671)
4. Trias Nur Maulani (12170866)
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan
rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan makalah ini
digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa
terima kasih kepada :
1.
Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan
Komunikasi.
2.
Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21.
3.
Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat
kepada kami.
Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta
karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna,
maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Penulis
DAFTAR ISI
Cover Halaman………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar…………………………………………………………………... ii
Daftar isi………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………... 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………….. 2
1.3 Tujuan………………………………………………………………………
2
1.4 Manfaat……………………………………………………………………..
2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime……………………………………………………. 3
2.1.1. Jenis-Jenis
Cybercrime................................................................................ 4
2.2.
Pengertian
Cyber Law……………………………………………………… 7
2.2.1.
Tujuan
dan Manfaat Adanya Cyber Law…………………………………
7
2.2.2.
Contoh
Cyber Law………………………………………………………. 8
2.2.3.
Penanggulangan
Cyber Crime................................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Illegal Contents..........................................................................
10
3.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents....................................
10
3.3. Solusi Pencegahan Cyber Crime Illegal Contents.........................................
12
3.4. Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime
Illegal Contents...... 13
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan………………………………………………………………… 14
4.2 Saran………………………………………………………………………... 15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Internet (Interconnection Networking) merupakan suatu jaringan yang
menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi
satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu
komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai
belahan dunia. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain
Adanya cybercrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian dari
Cybercrime dan Cyberlaw.
2.
Klasifikasi
Cybercrime
3.
Jenis-jenis
Cybercrime
4.
Ilegal
Contents
1.3 TUJUAN
1. Mengetahui
tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
2. Mengetahui tentang
kejahatan
Illegal Contents.
3. Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester
6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi.
1.4 MANFAAT
1. Mengetahui
tentang pengertian Cybercrime dalam arti sempit dan luas.
2. Mengetahahui
macam-macam Cybercrime.
3. Mengetahui
upaya pencegahan Cybercrime.
4. Mengetahui
hukum yang akan di terima bagi para pelaku Cybercrime.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime
ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan
komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk
didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi
cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri,
pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana
dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Cybercrime
dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan
dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan
komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya
tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
Cybercrime
dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan
komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau
berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana
apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai
sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
Terdapat
sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut
kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari
berbagai sumber.
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Adalah
kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu
skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh
dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.
2. Illegal
Contents
Adalah
kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi ke internet
berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga
sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya
ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3. Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
5. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6. Hacking
and Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
8. Cyber
Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime
berdasarkan Motif, yaitu :
a. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
d. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e. Cybercrime
yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan
lain-lain.
2.2. Pengertian Cyber Law
Terdiri
dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan
teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang
mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang
menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat
dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung
bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya
Cyber Law
Seperti
hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun
penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa
menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para
penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law.
2.2.2. Contoh Cyber Law
Jonathan
Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law
dalam Cyber Law - The Law of Internet sebagai berikut :
1) Copy
Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan terhadap suatu karya;
2) Trademark
(Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu;
3) Defamation
yang menangani masalah pencemaran nama baik;
4) Hatespeech,
SARA, penghinaan ataupun fitnah;
5) Kegiatan
Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware;
6) Regulasi
seputar internet;
7) Keamanan
dan Privasi;
8) Duty
Care (prinsip kehati-hatian);
9) Procedural
Issues;
10) Kontrak
Elektronik;
11) Criminal
Liability;
12) Konten
Pronografi;
13) E-commerce
dan E-Government;
14) Robbery;
15) Perlindungan
Konsumen.
2.2.3. Penanggulangan Cyber
Crime
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan Negara dalam penanggulangan Cyber Crime :
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi;
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Contents
Illegal content
adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat
merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2. Pelaku dan Peristiwa Dalam Kasus Illegal Contents :
A.
Pelaku
Pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
B.
Peristiwa
Perbuatan
penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal
27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan
tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa
hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
C.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi
elektronik yang bermuatan illegal content,
b. Membuat dapat diakses
informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
3.3. Solusi Pencegahan Cyber Crime Illegal Contents
:
1.
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya,
2.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa,
3.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut,
4.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional,
5.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime,
6.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi,
7.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
3.4. Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime
Illegal Contents
Pasal 30 UU ITE
tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
a
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b
Jenis cybercrime ada 11
macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery,
Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual
Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
c
Langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem
keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2. Saran
a
Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b
Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan
illegal content.
c
Internet sehat untuk
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
TIGER STYLE T STYLE T STYLE T STYLE T - Team
ReplyDeleteThe TIGER STYLE T STYLE T T titaum is a TIGER titanium bikes T-inspired game developed ford fiesta titanium by TIGER in 2012. Originally a collaboration between TIGER and man titanium bracelet T.S.H.A.. It was released on $25.00 · In stock titanium canteen