Posts

Showing posts from April, 2020

ETIKA BERINTERNET (Tugas Pertemuan 6 UBSI)

A. PERKEMBANGAN INTERNET Internet (Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia. Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cuku signifikan bagi berbagai aspek kehidupan, yaitu : Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari Biaya murah dan bahkan gratis Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan Materi dapat di update dengan mudah Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru B. KARAKTERISTIK DUNIA MAYA Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, diber optic atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada

Cyber Law (Tugas Pertemuan 5 UBSI)

Image
CYBER LAW Pengertian Cyber Law Terdiri dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal. Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law Seperti hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law. Contoh Cyber Law Jonathan Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law dalam Cyber Law - The Law of Interne

Pengertian Cybercrime dan Jenisnya (Tugas Pertemuan 4 UBSI)

Pengertian Cybercrime Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran ( carding ), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989). Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih. Cybercrime dalam arti luas ( Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sist

Sertifikasi Kompetensi Programmer (Tugas Pertemuan 3 UBSI)

Image
    Seiring akan diterapkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan peluang dan tantangan bagi tenaga kerja di Indonesia untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja harus memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk pengakuan terhadap kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. Proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.     Jumlah unit pada skema sertifikasi kompetensi okupasi Programmer berdasarkan Surat Pengesahan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 terdiri dari 26 unit kompetensi. SKKNI Yang Digunakan Pada Skema Sertifikasi Programmer SKKNI Bidang Software Development Nomor 282 Tahun 2016 SKKNI Bidang Keamanan Sistem Informasi Nomor 55 Tahun 2015 SKKNI Bidang Mobile Computing Nomor 458 Tahun 2015