Sertifikasi Kompetensi Programmer (Tugas Pertemuan 3 UBSI)
Seiring akan diterapkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan peluang dan tantangan bagi tenaga kerja di Indonesia untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Tenaga kerja harus memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk pengakuan terhadap kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. Proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Jumlah unit pada skema sertifikasi kompetensi okupasi Programmer berdasarkan Surat Pengesahan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 terdiri dari 26 unit kompetensi.
SKKNI Yang Digunakan Pada Skema Sertifikasi Programmer
- SKKNI Bidang Software Development Nomor 282 Tahun 2016
- SKKNI Bidang Keamanan Sistem Informasi Nomor 55 Tahun 2015
- SKKNI Bidang Mobile Computing Nomor 458 Tahun 2015
PERSYARATAN DASAR SERTIFIKASI
- Pemohon terdaftar aktif sebagai mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika Fakultas Teknologi Informasi.
- Pemohon telah memperoleh materi pembelajaran berkaitan dengan unit-untit kompetensi yang tercantum dalam skema sertifikasi kompetensi okupasi pemrogram (programmer)
DOKUMEN KELENGKAPAN PENDAFTARAN
- Kartu Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Hasil Studi
- Pasfoto Ukuran 3 cm x 4 cm, masing-masing sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan: Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah, disarankan memakai jas/blazer.
- Sertifikat-sertifikat seperti : sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan (bila ada).
PERLENGKAPAN SERTIFIKASI
- Notebook dengan spesifikasi minimal Core i3 RAM 4GB
- Terinstal sistem operasi, tools untuk desain (UML), DBMS, bahasa pemrograman yang digunakan seperti : Java, PHP, Framework Java, Framework PHP atau android.
Sertifikasi Kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen/uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Tempat Uji Kompetensi. Metode uji kompetensi yang digunakan dalam proses sertifikasi kompetensi okupasi programmer, sebagai berikut:
- Metode Langsung berupa praktek/observasi (Perserta harus menyelesaikan serangkaian tugas sesuai dengan kriteria untuk kerja dari unit kompetensi).
- Metode Tambahan berupa tes tertulis (Peserta menjawab pertanyaan tertulis dengan jawaban singkat untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan yang memadai sesuai dengan skema yang disyaratkan).
SERTIFIKASI DAN KUALIFIKASI TRAINING
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lebaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Berikut adalah 26 Unit Kompetensi yang akan ditelusuri dan dibuktikan oleh Tim Asessor dari Calon Programmer Kompeten.
NO
|
Unit Kompetensi
|
1.
|
Melakukan debugging
|
2.
|
Melakukan profilling program
|
3.
|
Melaksanakan pengujian integrasi
program
|
4.
|
Melaksanakan pengujian program
sistem
|
5.
|
Membuat dokumen kode program
|
6.
|
Menulis kode dengan prinsip
sesuai guidelines dan best practices
|
7.
|
Melaksanakan konfigurasi perangkat
lunak sesuai evironment (development, staging, production)
|
8.
|
Menganalisis dampak perubahan
terhadap aplikasi
|
9.
|
Merancang mobile network
programming
|
10.
|
Merancang mobile interface
|
11.
|
Menggunakan struktur data
|
12.
|
Mengelola risiko keamanan
informasi
|
13.
|
Melakukan identifikasi library,
kompenen atau framework yang diperlukan
|
14.
|
Menerapkan standar-standar
keamanan informasi yang berlaku
|
15.
|
Melakukan pemantauan resource yang
digunakan aplikasi
|
16.
|
Menerapkan code review
|
17.
|
Memberikan petunjuk teknis kepada
pelanggan
|
18.
|
mengimplementasikan user
interface
|
19.
|
Mengimplementasikan rancangan
entitas dan keterkaitan antar entitas
|
20.
|
Melaksanakan stress test
|
21.
|
Membuat paket instalasi perangkat
lunak
|
22.
|
Menganalisis tools
|
23.
|
Mengimplementasikan network
programming
|
24.
|
Merancang user experience
|
25.
|
Menerapkan pemecahan permasalahan
menjadi subrutin
|
26.
|
Melaksanakan pengujian oleh
pengguna (UAT)
|
Sekian dan Terima Kasih.
Comments
Post a Comment