Cyber Law (Tugas Pertemuan 5 UBSI)

CYBER LAW


Pengertian Cyber Law

Terdiri dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.

Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law

Seperti hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law.

Contoh Cyber Law

Jonathan Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law dalam Cyber Law - The Law of Internet sebagai berikut :
  1. Copy Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan terhadap suatu karya;
  2. Trademark (Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu;
  3. Defamation yang menangani masalah pencemaran nama baik;
  4. Hatespeech, SARA, penghinaan ataupun fitnah;
  5. Kegiatan Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware;
  6. Regulasi seputar internet;
  7. Keamanan dan Privasi;
  8. Duty Care (prinsip kehati-hatian);
  9. Procedural Issues;
  10. Kontrak Elektronik;
  11. Criminal Liability;
  12. Konten Pronografi;
  13. E-commerce dan E-Government;
  14. Robbery;
  15. Perlindungan Konsumen.

Penanggulangan Cyber Crime 

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan Negara dalam penanggulangan Cyber Crime :
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties. 

Sumber :
Sekian dan Terima Kasih

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Cyber Sabotage and Extortion

Hunting Rame Rame (Bukan anak hitz)

Memories of Chrisye - Komustik 4th (Komunitas Musik SMA N 1 Patikraja)