Pengertian Cybercrime dan Jenisnya (Tugas Pertemuan 4 UBSI)

Pengertian Cybercrime

Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).

Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.

Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

Jenis-Jenis Cybercrime

Terdapat sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. Unauthorized Access
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.

2. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.

3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

6. Hacking and Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

7. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

8. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



Sekian dan Terima Kasih!

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Cyber Sabotage and Extortion

Hunting Rame Rame (Bukan anak hitz)

Memories of Chrisye - Komustik 4th (Komunitas Musik SMA N 1 Patikraja)