Makalah Cybercrime Data Forgery


MAKALAH  ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER CRIME DATA FORGERY

 








Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6
Mata Kuliah E-learning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :

1.     Adi Susanto                     (12172174)
2.     Galih Permana Putra     (12170635)
3.     Mentari Rizki Egayanti  (12173671)
4.     Trias Nur Maulani          (12170866)



Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Purwokerto
2020

KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :
1. Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Dosen Pembimbing kami kelas 12.6F.21.
3. Teman-Teman kelas 12.6F.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.

Penulis





DAFTAR ISI
Cover Halaman………………………………………………………………….. i
Kata Pengantar…………………………………………………………………... ii
Daftar isi………………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………... 1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………….. 2
1.3  Tujuan……………………………………………………………………… 3
1.4  Manfaat…………………………………………………………………….. 3
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime……………………………………………………. 4
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime................................................................................ 5
2.2. Pengertian Cyber Law……………………………………………………… 8
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law………………………………… 8
2.2.2. Contoh Cyber Law……………………………………………………….. 9
2.2.3. Penanggulangan Cyber Crime.................................................................... 9
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data Forgery............................................................................... 11
3.2.. Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery.................................................. 12
3.3.  Contoh kasus Dara Forgery........................................................................... 14
3.4. Penanggulangan Data Forgery...................................................................... 15
3.5.  Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery.................................................... 16
3.6.  Dasar Hukum Tentang Data Forgery........................................................... 16
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………  18
4.2 Saran………………………………………………………………………... 19
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….  19













BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
        Internet (Interconnection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri
Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.  Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian dari Cybercrime dan Cyberlaw.
2.      Klasifikasi Cybercrime
3.      Jenis-jenis Cybercrime
4.      Data Frogery

1.3  TUJUAN
1.      Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery.
2.      Menganalisa faktor penyebab  terjadinya kejahatan Data Forgery.
3.      Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery.
4.      Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
5.      Memberikan pengetahuan kepada siswa apa itu Data Forgery.
6.      Memberikan wawasan dan pembelajaran kepada mahasiswa agar lebih waspada dan hati-hati.
7.      Membentuk pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
wawasan pengetahuan.
8.      Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah terjadi pada dalam serta luar negeri.
1.4  MANFAAT
1.      Mengetahui tentang pengertian Cybercrime dalam arti sempit dan luas.
2.      Mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery.
3.      Mengetahui dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery.
4.      Mengetahui hukum yang akan di terima bagi para pelaku kejahatan Data Forgery.





BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime
      Cybercrime ialah kata yang merujuk pada kegiatan kriminal atas komputer maupun jaringan komputer jadi peranti, target ataupun lokasi terjadinya kriminal. Termasuk didalamnya antara lain ialah penipuan lelang dengan cara online, manipulasi cek, penipuan kartu angsuran (carding), confidenced fraud, penipuan ciri-ciri, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime selaku perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pemakaian komputer dengan cara illegal (Andi Hamzah, 1989).
      Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilkau ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
      Cybercrime dalam arti luas (Computer Related Crime atau kejahatan yang berkaitan dengan komputer) : setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan, atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.1.1. Jenis-Jenis Cybercrime
         Terdapat sebagian jenis kriminal pada cybercrime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
            Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ialah Probing dan port.
2.      Illegal Contents
           Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.      Penyebaran Virus Secara Sengaja
            Penyebaran virus pada umunya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
            Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.      Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.      Hacking and Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.      Cybersquatting and Typosquatting
            Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapaun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.      Cyber Terorism
            Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
     Cybercrime berdasarkan Motif, yaitu :
a.       Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
            Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
             Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
c.       Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
             Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
d.      Cybercrime yang menyerang pemerintah
            Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
e.       Cybercrime yang menyerang individu
            Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.
2.2. Pengertian Cyber Law
       Terdiri dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
2.2.1. Tujuan dan Manfaat Adanya Cyber Law
          Seperti hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law.

2.2.2. Contoh Cyber Law
          Jonathan Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja ruang lingkup dari Cyber Law dalam Cyber Law - The Law of Internet sebagai berikut :
1)      Copy Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan terhadap suatu karya;
2)      Trademark (Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap suatu merk tertentu;
3)      Defamation yang menangani masalah pencemaran nama baik;
4)      Hatespeech, SARA, penghinaan ataupun fitnah;
5)      Kegiatan Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran virus serta malware;
6)      Regulasi seputar internet;
7)      Keamanan dan Privasi;
8)      Duty Care (prinsip kehati-hatian);
9)      Procedural Issues;
10)  Kontrak Elektronik;
11)  Criminal Liability;
12)  Konten Pronografi;
13)  E-commerce dan E-Government;
14)  Robbery;
15)  Perlindungan Konsumen.
2.2.3. Penanggulangan Cyber Crime
          Beberapa langkah penting yang harus dilakukan Negara dalam penanggulangan Cyber Crime :
1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubugan dengan cyber crime;
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
5.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.











BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian Data Forgery
       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
        Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
         Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:


1.      Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.      Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.2. Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery
       Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.   Faktor Politik
 Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.


2.   Faktor Ekonomi
 Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.       Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b.      Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.       Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.



3.3. Contoh Kasus Data Forgery
1.      Data forgery Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a.       Pemaparan Kasus
Pada tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran  Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
b.      Modus Pelaku
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.

3.4. Penanggulangan Data Forgery
       Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.      Verify your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.      Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3.      Click the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
3.5. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
       Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.6. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.      Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3.      Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.      Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

BAB IV
PENUTUP

4.1.  KESIMPULAN
        Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Data Forgery adalah sebagai berikut :
a         Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b        Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
c         Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
d        Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya.
e         Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta.
f          Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.


4.2. Saran
a        Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b        Internet sehat untuk Indonesia.
c         Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
d        Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
e         Update-lah username dan password anda secara berkala.



DAFTAR PUSTAKA


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Cyber Sabotage and Extortion

Hunting Rame Rame (Bukan anak hitz)

Memories of Chrisye - Komustik 4th (Komunitas Musik SMA N 1 Patikraja)